Formulir Beasiswa Prestasi
Dalam Upaya Melahirkan generasi intelektual profetik, KAMMI IAIN Walisongo Semarang mencanangkan program beasiswa prestasi. silahkan download formulir disini.
Semarang: Ladang Subur Bagi Koruptor
07 Mei 2012
Berawal dari terungkapnya kasus suap percepatan pembahasan Tambahan Penghasilan Pegawai tahun 2012 seniai 100 miliyar yang dilakukan oleh Sekda kota semarang Akhmad Zaenuri, beserta dua anggota DPRD Agung PS (fraksi PAN) dan Sumartono (fraksi Demokrat), akhirnya membawa walikota semarang Soemarmo HS menjadi tersangka. Menurut jaksa penuntut dalam dakwaanya menduga soemarmo ikut serta dalam pembagian uang suap senilai 40 juta untuk memperlancar pembahsan APBD. Hal ini terbukti Soemarmo pernah meakukan pertemuan dengan legislator Agung PS dalam pembahasan RAPBD 2012.
Dari sumber lain, kasus suap ini juga melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kota Semarang. Hal ini diduga kuat karena ketika sidang pemeriksaan Ahmad Zaenuri yang mendatangkan saksi dari SKPD kota semarang, para saksi memberi kesaksian yang berbeda-beda dengan BAP. Hal ini menunjukan para saksi dari SKPD telah mendapatkan pesanan oleh tersangka. Keterangan dari Budi Santoso, Jubir petisi 10, mengatakan bahwa ada 10 SKPD diduga terlibat dalam kasus gratifikasi ini.
Bisa kita lihat bahwa sudah banyak pejabat pemerintah kota semarang yang sudah terbukti telah melakukan korupsi. Kita lihat saja, Ahmad Zaenuri (SEKDA), Agung AS (anggota DPRD fraksi PAN), Sumartono (anggota DPRD fraksi Demokrat), Soemarmo HS (walikota Semarang) dan 10 Anggota SKPD yang diduga menerima gratifiksi dari Ahmad Zaenuri untuk memberikan kesaksian dipersidangan. Tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak lain yang terlibat jika ditelusuri lagi.
Sebagai kaum muda yang memiliki kepedulian social dan untuk menegakkan keadilan di kota Semarang, maka sudah seharusnya kita mencegah kedzaliman yang terjdi didepan mata kita.
من را منكم منكرا فيغيره بيده فان لم يستطع فبلسانه فان لم يستطع فبقلبه وذلك اضعاف اليمان
M. Purnomo
Ketua Baru KAMMI Komsat IAIN
Assalamu’alaikum . . . Selamat kepada Akh M. Purnomo yang terpilih sebagai Ketua Baru KAMMI Komsat IAIN Walisongo Semarang. Semoga antum bisa mengemban amanah ini. Amin . . .
Apa Itu Zakat?
Makna zakat secara etimologis, berasal dari penggalan ayat berikut.
ﺧﺬ ﻣﻦ اﻣﻮاﻟﻬﻢ ﺻﺪﻗﺔ ﺗﻄﻬﺮﻫﻢ و ﺗﺰﻛﯿﻬﻢ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka , dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka……”(QS 9: 103)
Adapun zakat menurut syara’, berarti hak yang wajib dikeluarkan dari harta. Mazhab Maliki mendefinisikannya dengan, “Mengeluarkan harta yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang orang yang berhak menerimanya (mustahiqq).
Mazhab Hanafi mendefinisikan zakat dengan, “Menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syari’at karena Allah swt.”.
Menurut mazab Syafi’i, “zakat adalah sebuah unkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus”.
Sedangkan menurut mazhab Hanbali, “zakat ialah hak yang wajib (dikeluarkan) dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula”
- Jenis Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
- Zakat Emas dan Perak
Untuk hal ini, zakat emas dan perak terbagi dalam dua pembahasan yaitu: Zakat uang dan persyaratannya,dan zakat perhiasan dan hadiah.
-
Zakat uang, besar zakat uang yang telah disepakati adalah sebesar 2.5%.
-
Zakat
Zakat Binatang Ternak
Dunia binatang sangatlah luas dan banyak jenisnya, namun yang wajib dizakati adalah yang disebut orang arab dengan istilah an’am yaitu: unta, sapi, kerbau, biri-biri, dan kambing.1
- Zakat Kekayaan Dagang
Seseorang yang memiliki kekayaan perdagangan, masanya sudah berlaku setahun, dan nilainya sudah sampai senisab pada akhir tahun itu, maka orang itu wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2.5%, dihitung dari modal dan keuntungan, bukan dari keuntungan saja.2
- Zakat Pertanian
Zakat ini berbeda dari zakat kekayaan- kekayaan yang lain, seperti ternak, uang dan barang- barang dagang. Perbedaan itu adalah zakatnya tidak bergantung dari berlalunya tempo satu tahun, oleh karena benda yang dizakatkan itu merupakan produksi atau hasil yang diberikan oleh tanah, artinya bila produksi itu diperoleh, yang merupakan wajibnya zakat. Dalam istilah modern sekarang, zakat itu merupakan produksi yang diperoleh dari eksploitasi tanah. Sedangkan zakat atas kekayaan- kekayaan yang lain merupakan pajak yang dikenakan atas modal atau pokok kekayaan itu sendiri, berkembang tau tidak berkembang.
Penerima dan Penyebaran Zakat
Pada ayat 60 surah al- Tawbah, dijelaskan kelompok- kelompok yang berhak menerima zakat, yaitu firman Allah swt.,
“Sesungguhnya zakat- zakat itu hanyalah untuk orang- orang fakir, orang- orang miskin, pengurus- pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan budak), orang- orang berhutang, untuk jalan Allah dan orang- orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS 9: 60)
Berkut penjelasan mengenai kelompok- kelompok penerima zakat.
-
Orang Fakir (al- fuqara’)
Al- fuqara’ adalah bentuk dari kata al- faqir. Menurut mazhab syafi’i dan hanbali, al- faqir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhannya sehari- hari.
-
Orang Miskin (al- Masakin)
Al- masakin adalah bentuk jamak dari kata al- miskin. Orang miskin ialah orang yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak dapat dipakai untuk memenuhi hajat hidupnya.
-
Panitia Zakat (al- ‘Amil)
Panitia zakat adalah orang- orang yang bekerja memungut zakat. Panitia ini di syaratkan harus memiliki sifat kejujuran dan menguasai hukum zakat.
-
Para Mu’allaf yang Perlu Ditundukkan Hatinya
Yang masuk dalam kelompok ini antara lain orang- orang yang lemah niatnya untuk memasuki islam. Mereka diberi bagian dari zakat agar niat mereka memasuki islam menjadi kuat. Mereka terdisi atas dua macam: Muslim dan Kafir.
-
Para Budak
Para budak yang dimaksud di sini, menurut jumhur ulama, ialah para budak muslim yang telah membuat perjanjian dengan tuannya untuk dimerdekakan dan tidak memiliki uang untuk membayar tebusan atas diri mereka, meskipun mereka telah bekerja keras dan membanting tulang mati- matian.
-
Orang yang Memiliki Hutang
Mereka adalah orang- oarang yang memiliki hutang, baik hutang itu untu dirinya sendiri maupun bukan, baik hutang itu dipergunakan untuk hal- hal yang baik dan tidak untuk melakukan kemaksiatan.
-
Orang yang Berjuang di Jalan Allah (Fi Sabilillah)
Yang termasuk dalam kelompok ini ialah para pejuang yang berperang di jalan Allah yang tidak digaji oeh markas komando mereka karena yang mereka lakukan hanyalah berperang.
-
Orang yang Sedang dalam Perjalanan
Orang yang sedang melakukan dalah orang- orang yang berpergian (musafir) untuk melaksanakn suatu hal yang baik tidak termasuk maksiat. Dia diperkirakan
Ibn Jazi al- Maliki mengatakan bahwa larangan- larangan berzakat ada tiga macam.
-
Dilarang menyertai zakat dengan menyebut- nyebutnya dan melukai perasaan orang yang menerimanya. Menyebut- nyebut sedekah yang diberikan akan menghilangkan pahalanya.
-
Mengambil zakat yang telh dikeluarkan.
-
Mengumpulkan (yang dilakukan oleh panitia zakat) orang- orang yang hendak menerima zakat. Seharusnya, mereka menerima zakat itu pada tempatnya masing- masing.
Sedangkan Ibn Jazy juga menambahkan enam hal dalam mengeluarkan zakat:
-
Dia mengeluarkan zakat dari barang yang dia anggap paling baik.
-
Dan
-
Dia mengeluarkan zakat dari hasil kerja yang paling baik, paling halal, paling bagus, dan dari barang yang paling dicintai.
-
Dianjurkan bagi orang yang hendak mengeluarkan zakat untuk menyembunyikan amalnya itu dihadapan manusia.
-
Dianjurkan untuk mewakilkan pemberian zakatnya kepada orang lain karena dikhawatirkan adanya keinginan untuk dipuji.
-
Ketika memberika zakatnya, sang muzakki dianjurkan untuk berdoa, “Ya Allah, jadikanlah ia simpanan bagi kami, dan jangan jadikan ia sebagai hutang kami.”, dan penerima zakatnya hendak mengatakan, “semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan. Dan Dia memberikan berkah kepada hartamu yang masih ada, dan menjadikan pemberianmu ini sebagain kesucian.”
Boleh juga menambahkan adab yang lain, misalnya:
-
Memilih orang yang menerima zakat itu orang yag takwa, memiliki ilmu, orang yang tidak menampakkan kefakirannya, dan masih sanak kerabatnya.
-
Bersegeralah mengeluarkan zakat ebagai sikap ketaatan kepada Allah swt.
-
Menurut mazhab Hanafi, disunatkan membayar zakat kepada orang fakir yang sangat memerlukan tuk memenuhi semua keperluannya dan keluarganya sehari- hari.
-
Tidak diperlukan pemberitahuan kepada orang fakir bahwa pemberiannya adalah zakat.
Sayyid Quthb
Nama lengkapnya Sayyid Qutb Ibrahim Husain Syadzili.Lahir di Asyut, Mesir 9 Oktober 1906.Beliau adalah tokoh agama, ilmuwan, sastrawan, ahli tafsir dan intelektual Islam asal Mesir. Sulung dari lima bersaudara ini dibesarkan dan di didik dalam keluarga sederhana yang memegang teguh syariat Islam. Sayyid Quthb adalah anak yang cerdas, tekun beribadah dan memiliki semangat belajar tinggi. Di usia remaja, beliausudah hafal Alqur`an serta banyak memahami ilmu agama Islam. Di masa dewasa, beliau banyak menghasilkan karya-karya besar, juga menjadi aktivis gerakan Islam Ikhwanul Muslimin yang dipimpin Hasan Al-Banna.
Sayyid Qutb terkenal sebagai seorang penulis buku.Ia telah menghasilkan lebih dari 20 buah karya dalam berbagai bidang diantaranya karya sastra dan buku-buku keagamaan. Sayyid Qutb juga pernah berkarir sebagai pengawas pendidikan di Departemen Pendidikan Mesir.Ia bekerja sangat professional dan berprestasi tinggi hingga dikirim pemerintah Mesir untuk menuntut ilmu di tiga perguruan tinggi AS. Tak cukup sampai disitu, ia juga berkelana ke Italia, Inggris, Swiss dan negara Eropa lainnya untuk menimba ilmu sebanyak-banyaknya.
Sekembalinya dari Eropa, Sayyid Qutb bergabung dengan kelompok pergerakan Ihkawanul Muslimin.Di sanalah Sayyid Qutb benar-benar mengaktualisasikan dirinya.Dengan kapasitas dan ilmunya, tak lama namanya melejit dalam organisasi pergerakan tersebut.Sayyid Qutb menjabat sebagai anggota panitia pelaksana program dan ketua lembaga dakwah.Namun tahun 1951, pemerintah Mesir membubarkan Ikhwanul Muslimin akibat tekanan pihak Amerika.
Tahun 1954, Sayyid menjadi pemimpin redaksi harian Ikhwanul Muslimin.Tapi harian tersebut kemudian dilarang beredar oleh pemerintah Mesir,karenadianggap mengkritik keras Presiden Mesir Kolonel Gamal Abdel Naseer atas perjanjian pemerintahan Mesir dan Inggris. Sejak itu, ia menjadi korban kekejaman penguasa hingga pada bulan Mei 1955, Sayyid Qutb ditahan dan dipenjara dengan alasan hendak menggulingkan pemerintahan yang sah. Tiga bulan kemudian, hukuman yang lebih berat diterimanya, yakni harus bekerja paksa di kamp-kamp penampungan selama 15 tahun lamanya.
Beliau sempat dibebaskan atas permintaan presiden Iraq Abdul Salam Arief saat berkunjung ke Mesir tahun 1964. Namun kebabasannya tidak lama, karena ia kembali dipenjara setahun kemudian berikut tiga saudaranya (Muhammad Qutb, Hamidah dan Aminah), serta 20.000 rakyat Mesir lainnya. Alasannya beliau dan Ikhwanul Muslimin dituduh membuat gerakan makar dan membunuh Presiden Naseer.Hukuman yang diterima kali ini lebih berat dari sebelumnya.Ia dan dua kawan seperjuangannya dijatuhi hukuman mati.
Meski dunia internasional mengecam pemerintah Mesir, hukuman mati tetap dilaksanakan.tanggal 29 Agustus 1969. Sebelum menghadapi ekskusinya, Sayyid Qutb sempat menuliskan tulisan sederhana, tentang pertanyaan dan pembelaannya.Kini tulisan tersebut telah dibukukan dengan judul, “Mengapa Saya Dihukum Mati”.Sebuah pertanyaan yang tak pernah bisa dijawab oleh pemerintahan Mesir hingga kini.
RUU Intelijen Membunuh Hak Kita
RUU intelijen merupakan rencana Undang – Undang tentang pengawasan negara akan sesuatu yang membahayakan negara, mungkin itu yang dimaksud. Dengan disahkannya UU Intelijen akan membuat hak manusia tertutup dan tidak terbuka lagi dalam menyampaikan pendapat kita tentang negara ini. Kita sebagai mahasiswa penerus bangsa yang diharapkan oleh negara justru akan ditutup suara kita tentang pendapat kita akan negara yang kali ini telah mengalami kemunduran besar. Mungkin benar adanya UU Intelijen negara akan aman terhadap ancaman dari para teroris karena semua informasi terpusat ke BIN dan apa saja yang dikira mencurigakan akan ditangani oleh BIN. Seperti halnya mahasiswa hendak melantangkan suara mereka tentang adanya masalah dalam tubuh pemerintah, mereka akan di ciduk dan dibawa oleh BIN untuk diperiksa. Dengan disahkannya UU Intelijen akan muncul Orde Baru Jilid II yang semua informasi terpusat pada presiden dan sesuatu yang menyinggung negara akan di diperiksa.
Dalam pasal UU Intelijen masih banyak yang perlu dikoreksi lagi seperti banyaknya pasal yang multitafsir dalam UU Intelijen serta belum adanya batasan-batasan dalam penyadapan informasi jika diteruskan akan mengakibatkan penguasalah yang berhak memutuskan akan penafsiran itu dan dimana saja akan di sadap informasinya terutama tempat – tempat yang banyak memperhatikan pemerintah sepertihalnya media. Saat rezim itu berkuasa dan pihak intelijen bebas menindak pihak yang dianggap mengancam keamanan nasional. Selain itu, yang menimbulkan ketakutan adalah persoalan keamanan nasional, di mana penguasa bisa membelokkan intelijen untuk melindungi kepentingannya. Sehingga pihak-pihak yang kontra dengan penguasa akan dihilangkan. Kami sangat khawatir keberadaan UU ini akan memasung hak asasi manusia dan demokrasi yang sedang berkembang di negara ini. Jadinya masyarakat akan takut untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat mereka.
Dengan RUU yang memberikan kewenangan intelijen sangat luar biasa, mereka bisa menangkap orang yang dianggap bersalah seenaknya. Padahal, orang yang ditangkap belum tentu bersalah. Memang keberadaan UU Intelijen saat ini dibutuhkan demi menjaga keamanan, stabilitas, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tapi apabila itu disalah gunakan oleh penguasa yang mempunyai kepentingan pribadi, maka ia akan menggunakan BIN untuk kepentingannya.
Dauroh Marhalah 1 2011
Hari, Tanggal : Jum’at-Minggu, 30 September-2 Oktober 2011
Tempat : SDIT Cahaya Bangsa, Mijen, Kota Semarang
Jumlah Peserta : 32 orang
Komentar : Okelah Kalo Beg3x, gittu . . .!!!
Dauroh Marhalah 1 KAMMI IAIN Walisongo
Assalamualaikum.wr.wb….
Sehubungan akan diadakan Daurah Marhalah 1 dengan tema “Optimalisasi Peran Pemuda sebagai Director of Change dalam Mewujudkan Masyarakat Madani”, kami dari panitia DM 1 mengundang alumni-alumni KAMMI IAIN Walisongo untuk menghadiri acara tersebut.
Adapun acara tersebut akan diselenggarakan pada:
hari/tanggal: Jumat-Ahad/ 30 September – 2 Oktober 2011
… Tempat : SDIT Cahaya Bangsa, Mijen
Kami ucapkan Syukran Jazakumullah khairan katsiran atas kehadiran dan partisipasi antum.
Wasalamualaikum.wr.wb.





















